Salin Artikel

SMA di Batu Bantah Tudingan Kekerasan Seksual yang Dilaporkan Komnas PA

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian untuk membuktikan laporan itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia mengaku kaget mengetahui laporan dengan terlapor JE yang tidak lain adalah pendiri sekolah tersebut.

Risna mengatakan, sejak sekolah itu berdiri pada 2007, dirinya tidak pernah mendapati kasus seperti yang dilaporkan.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.


Sementara itu, sekolah yang ada di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu sepi.

Kompleks sekolah tertutup dengan pagar. Di dalamnya terdapat lahan yang luas dengan gedung di bagian tengah.

Diketahui, sejumlah korban didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

Polisi membenarkan jika telah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) dengan terlapor berinisial JE.

Kasus tersebut saat ini ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/122413178/sma-di-batu-bantah-tudingan-kekerasan-seksual-yang-dilaporkan-komnas-pa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke