Salin Artikel

Ibnu Sina Ditetapkan sebagai Wali Kota Banjarmasin Terpilih

Penetapan paslon terpilih tersebut digelar melalui rapat pleno dalam salah satu hotel di Banjarmasin pada Minggu (30/5/2021) malam.

"Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih merupakan hasil dari rekapitulasi suara terbanyak untuk paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor," ujar Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah kepada wartawan seusai acara.

Menurut Rahmiyati, hasil dari rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih akan diserahkan ke DPRD Kota Banjarmasin.

Dewan akan menentukan jadwal pelantikan mereka.

"Usulan pelantikan kami serahkan malam ini juga, jadi selanjutnya tinggal DPRD Banjarmasin yang menentukan," jelasnya.

Rapat pleno penetapan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon terpilih tidak hadiri oleh tiga paslon lainnya.

Padahal, kata Rahmiyati, seluruh paslon sudah diundang.

Namun dia tidak mempermasalahkan ketidakhadiran paslon yang kalah.

"Yang pasti kita sebagai penyelenggara sudah mengundang semua paslon," ucapnya.

Terpisah paslon terpilih, Ibnu Sina mengaku senang dan bersyukur setelah ditetapkan sebagai paslon terpilih.


Ibnu menyayangkan seluruh paslon lainnya tidak hadir. Padahal menurutnya, kehadiran mereka akan membuka ruang kebersamaan dan melupakan tensi politik.

"Kami berharap di sini tadi bisa bertemu semuanya. Tapi partai-partai pengusung kan hadir juga ya tadi. Jadi ini menurut kami sudah cukup kebersamaan kita tetap ada," pungkas Ibnu.

Sekadar diketahui, Pilkada Kota Banjarmasin merupakan salah satu Pilkada yang prosesnya cukup panjang.

Bagaimana tidak, hasilnya dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Ananda-Mushaffa.

Pada Pilkada serentak 2020 lalu, Ananda-Mushaffa dinyatakan kalah kemudian tak lama mengajukan gugatan ke MK.

Sebagian gugatan itu kemudian dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menyelenggarakan PSU di tiga kelurahan.

PSU pun diselenggarakan pada 28 April 2021. Hasilnya, Ananda-Mushaffa unggul atas Ibnu Sina-Ariffin Noor.

Namun hasil itu belum cukup untuk mendongkrak suara Ananda-Mushaffa secara keseluruhan.

Dengan hasil itu, KPU Kota Banjarmasin tetap menyatakan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon yang memenangkan Pilkada Kota Banjarmasin.

Tak terima, Ananda-Mushaffa pun kembali mengajukan gugatan hasil PSU ke MK.

Hasilnya, MK menolak gugatan tersebut dan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk segera menetapkan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon terpilih.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/061942778/ibnu-sina-ditetapkan-sebagai-wali-kota-banjarmasin-terpilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke