Salin Artikel

Bocah 12 Tahun Dicabuli Teman, Saat Pemeriksaan Terungkap Pernah Diperkosa Ayah Tiri

Ironisnya, pelaku perkosaan ialah ayah tirinya sendiri. Sementara pelaku pencabulan adalah kawan dari korban berinisial RE (18), pemuda asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Teman beri informasi ke orangtua korban

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, kasus ini terkuat saat salah satu teman korban berkunjung rumah. Dia kemudian memberitahu ibu korban bahwa anaknya diduga dicabuli RE.

Kaget mendengar kabar itu, ibu korban lantas menginterogasi yang bersangkutan. Di hadapan ibunya, korban tak mengelak kabar tersebut.

“Kejadiannya pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dan baru dilaporkan ke Polres Nganjuk pada Minggu, 24 Mei 2021,” jelas Supriyanto kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Kepada penyidik, korban bercerita pada Minggu (16/5/2021) sore, dirinya dipanggil oleh RE untuk datang ke sebuah toko di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Sesampainya di toko, lantas korban didekap dan dicabuli.

“Sesampainya di toko, korban didekap hingga terjadilah pelecehan seksual itu,” papar Supriyanto.

“Terlapor (RE) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Polres Nganjuk,” lanjutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, terungkap fakta baru yang mengejutkan.

Korban mengaku juga pernah disetubuhi oleh ayah tirinya. Kasus perkosaan tersebut saat ini masih dalam penyidikan aparat kepolisian.

“Saat ini ayah tirinya (korban) juga sudah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses pemeriksaan,” ungkap Supriyanto.

Kasus perkosaan dan pencabulan tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk.

Adapun tersangka dalam kasus ini terancam pasal 81 ayat 1, 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu pelaku juga melanggar UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/150715078/bocah-12-tahun-dicabuli-teman-saat-pemeriksaan-terungkap-pernah-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke