Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Desa Rp 222 Juta, Jaksa Geledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Manggarai

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 dan 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Menurut Abdul, penggeledahan itu, berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print- 35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor Nomor : 5/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.

"Penggeledahan itu juga berdasarkan, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 29/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 Jo. surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 30/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021,"ujar Abdul.


Abdul menyebut, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus dugaan korupsi itu lanjut Abdul, jaksa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Desa Lemarang Donatus Su dan Bendahara Desa Lemarang Katarina Rensi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021 lalu.

Terkait perkara ini lanjut Abdul, penyidik pun telah memeriksa 19 saksi dan dua orang saksi ahli.

"Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli sebesar Rp 229.972.566, sehingga kasus ini dapat segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan," ujar Abdul.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/195121078/kasus-korupsi-dana-desa-rp-222-juta-jaksa-geledah-kantor-dinas-pmd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke