Salin Artikel

Kecanduan Game Online, Siswi SMP di Banyumas Disebut Tak Kenali Dirinya Sendiri

KOMPAS.com - Seorang siswi kelas 1 SMP asal Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, disebut kecanduan game online seperti Mobile Legend, Free Fire dan PUBG.

Bahkan, anak berinisial E (12) itu disebut sampai tidak mengenali dirinya sendiri, karena larut dalam karakter game online.

Dia dikabarkan meninggal dunia, Selasa (25/5/2021).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pageralang Sumadi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelum meninggal E sempat dibawa ke RSUD Banyumas.

"Saya kemarin juga sempet jenguk ke rumah duka. Keterangan dari ibunya, siang malam tidak terlepas dari ponsel," kata Sumadi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah anak tersebut mengalami gangguan saraf akibat kecanduan game online atau bukan.

"Begitu saja keterangannya, lalu dibawa ke rumah sakit, katanya (ada gangguan) saraf," ujar Sumadi.

Menurut Sumadi, sebelumnya E sempat merasa tidak enak badan. Namun kondisinya memburuk, sehingga keluarga memutuskan membawa ke rumah sakit.

Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banyumas dr Rudi Kristiyanto membenarkan E sempat dirawat di RSUD Banyumas pada tanggal 16-17 Mei 2021.

Namun tim medis belum dapat memastikan apakah anak tersebut sakit akibat kecanduan game online atau bukan.

"Pasien tersebut didiagnosis gangguan mental organik dan encephalitis. Itu berdasarkan rapat bersama antara dokter spesialis jiwa dengan dokter spesialis anak," kata Rudi.

Tim medis rencananya akan melakukan CT scan untuk memastikan diagnosis tersebut. Pasien juga telah diberi obat-obatan sesuai dengan diagnosis tim medis.

"Tapi untuk kasus ini, pasien tidak jadi dilakukan CT scan karena, penolakan CT scan. Pasien meninggalnya di rumah, karena menolak tindakan untuk penegakkan diagnosis," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, dalam dunia medis memang ada gangguan akibat kecanduan game.

Gangguan itu didefinisikan dalam revisi ke-11 dari Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11), yaitu sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan kontrol atas game.

Gangguan tersebut menimbulkan konsekuensi negatif pada pola perilaku, kerusakan signifikan dalam bidang fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau penting lainnya.

Kondisi itu biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan.

(Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Catatan Redaksi:

Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk disesuaikan dengan keterangan pihak rumah sakit. Penyuntingan juga dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait penyebab kematian yang belum bisa dipastikan hingga kini. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/141600878/kecanduan-game-online-siswi-smp-di-banyumas-disebut-tak-kenali-dirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke