Salin Artikel

Respons Kemenkumham NTB soal Napi di Lapas Selong Terlibat Narkoba

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham NTB, Maliki menyayangkan dan prihatin ada narapidana di Lapas Kelas II B Selong, masuk jaringan sindikat narkoba.

"Satu warga binaan Lapas Selong yang kemarin diamankan oleh polda dan benar yang bersangkutan ada keterkaitan dengan yang disebutkan itu (kasus narkoba), itupun saya dapat informasi setelah saya telepon Pak Dir narkoba ( Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf), " kata Maliki kepada Kompas.com, melalui telepon, Selasa (25/5/2021) malam.

Dia membenarkan jika HJ masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Selong.

Atas kejadian itu, pihaknya secara internal telah melakukan peningkatan pengawasan, peningkatan pengamanan dengan melakukan sweeping dan inspeksi mendadak (sidak), meskipun upaya tersebut kerap dilakukan baik secara rutin maupun isidentil.

"Tapi ya itu tadi, ada handphone yang masih bisa masuk ke lapas, sehingga bisa digunakan untuk hal-hal yang kurang baik itu, pengawasan ini diperketat bahkan sudah kami lakukan di seluruh lapas yang ada di Lombok hingga ke Bima dan Sumbawa juga," kata Maliki.

Ditanyakan mengapa napi di Lapas Selong bisa sampai mengendalikan peredaran narkoba di wilayah NTB, Maliki mengatakan, yang pertama selama narkoba di luar masih ada, akan berimbas ke dalam lapas.

"Yang kedua bahwa di Lapas seluruh NTB ini, 75 Persen narapidana adalah kasus Narkoba, ini sangat besar sekali," kata pria yang baru 1,5 bulan menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham di NTB.

Setelah penangkapan 4 tersangka yang merupakan jaringan sindikat narkoba di NTB, oleh Ditresnarkoba Polda NTB, Jumat (21/5/ 2021) lalu, termasuk tertangkapnya HJ (41) yang merupakan narapidana Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur, pihak Kemenkumham wilayah NTB langsung melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Sabtu, (22/5/2021).

Ketika itu, tim bergerak tanpa memberitahu Kapalas Selong, Purniawal.

Sidak dilakukan di blok satu dan blok dua, di mana blok dua merupakan tahanan khusus narkoba. Sidak dilakukan agar lapas bersih dari narkoba.


Hasil penggeledahan yang dilakukan Maliki serta jajarannya, sudah tidak lagi menemukan ponsel di dalam Lapas Selong.

Hanya diperoleh sejumlah benda yang semestinya tidak boleh berada dalam ruang tahanan, seperti cutter, gunting, alat cukur, korek api dan sendok besi.

Dia berharap, kasus keterlibatan penghuni lapas menjadi otak kejahatan kasus narkoba tidak terjadi lagi di wilayah NTB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menuturkan, yang berhasil diamankan timnya adalah jaringan narkoba dan merupakan sindikat besar dengan mengunakan puluhan jasa kurir.

4 tersangka berhasil diringkus satu di antaranya adalah HJ (41), seorang narapidana Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur.

Tersangka lainnya adalah anggota sindikat yang telah beberapa kali membawa narkoba, MYM (24) warga Desa Bermi, Lombok Timur, HA (34) warga Priggabaya Lombok Timur serta MZA (16) anak di bawah umur warga Aikmel, Lombok Timur.

"Ini sindikat, bukan pemain kaleng-kaleng ini, pemain lama semua, dan pekerjaan utama mereka memang jualan sabu," kata Helmi sambil menunjukkan barang bukti 49,49 gram sabu dari 500 gram sabu yang diamankan tim Resnarkoba Polda NTB, Senin (24)5)2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/053000678/respons-kemenkumham-ntb-soal-napi-di-lapas-selong-terlibat-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke