Salin Artikel

Polisi: Sebelum Bakar KMP Lelemuku, Kepala Kamar Mesin Sempat Cekcok dengan Sesama ABK

“Sebelum membakar kapal, tersangka YM ini sempat terlibat cekcok dengan rekan-rekannya sesama ABK,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (25/5/2021) malam.

Romi mengatakan, saat cekcok itu tersangka dalam keadaan mabuk. Tersangka juga sempat menantang rekannya berkelahi.

“Soal motif itu dia (tersangka) ini dalam kondisi mabuk lalu dia ngamuk sama teman-temannya, itu karena kondisi mabuk bukan ribut karena apa-apa, lalu dia nantangin teman-temannya,” terang Romi.

Sejauh ini, Polres Kepulauan Tanimbar telah memeriksa 19 saksi termasuk sejumlah ABK.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

“Sebanyak 19 saksi yang telah dimintai keterangan dan hasil olah TKP tadi sore kita sudah gelar perkara dan kita sudah naikkan status YM ini sebagai tersangka,” katanya.

Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah menetapkan YM sebagai tersangka. YM juga telah ditahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kasus kebakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.


KMP Lelemuku merupakan kapal milik Pemkab Kepulauan Tanimbar yang selama ini beroperasi melayani rute antarpulau di wilayah tersebut.

Sebelumnya, KMP Lelemuku yang sedang bersandar di Dermaga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku hangus terbakar, Senin (24/5/2021) malam.

Api dengan cepat membakar seluruh bagian kapal hingga ke ruangan mesin sehingga menyebabkan kepulan api dan asap hitam membumbung tinggi ke udara.

Untuk memadamkan kobaran api, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kepulauan Tanimbar dan satu unit mobil water canon milik Kompi III Yon C Pelopor Brimob Polda Maluku langsung dikerahkan ke lokasi kejadian.

Kebakaran dipadamkan setelah petugas berjibaku menjinakkan api selama delapan jam.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/190838078/polisi-sebelum-bakar-kmp-lelemuku-kepala-kamar-mesin-sempat-cekcok-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke