Salin Artikel

Tilap Uang Nasabah Rp 10 Miliar, Eks Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap

YP telah berstatus buron sejak 2020 lalu.

Dia ditangkap karena diduga menilap uang nasabah senilai lebih dari Rp 10,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebut, YP ditangkap di tempat persembunyian di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (25/5/2021), pukul 11.00 WIB.

"Iya, baru tadi siang ditangkap," kata Sumanggar saat ditemui di kantornya di Jalan AH Nasution, Medan, Selasa.

YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di kantor cabang bank yang ada di Kabanjahe pada 2016 hingga 2017.

Dia diduga menilap uang yang seharusnya disalurkan untuk nasabah senilai Rp 10,9 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, YP melakukan penarikan uang dari rekening pinjaman debitur, kemudian melakukan payoff.

Selain itu, dia juga membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur untuk memuluskan aksinya ini.

"Jadi dia modusnya ini menarik uang nasabah. Sebanyak 34 nasabah. Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 10,9 miliar lebih," kata Sumanggar.



YP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.

Namun, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap YP.

Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah.

Dia sempat terdeteksi mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V di Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, YP sempat memiliki usaha pemeliharaan kambing untuk dijual di pasar.

"Baru yang terakhir, petugas mengetahui persembunyian terakhirnya di Pasar Sunggal dan ditangkap," kata Sumanggar.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/171739878/tilap-uang-nasabah-rp-10-miliar-eks-pegawai-bank-pemerintah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke