Salin Artikel

Sindikat Narkoba Antar-provinsi Digulung Tim Operasi Narkoba Polda NTB

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pihaknya menangkap jaringan narkoba cukup besar yang menggunakan jasa puluhan kurir.

Sejauh ini, empat tersangka diringkus Polda NTB, dua di antaranya HJ (41), seorang narapidana Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur, dan MZA (16), warga Aikmel, Lombok Timur.

Tersangka lainnya adalah anggota jaringan narkoba yang telah beberapa kali membawa narkoba, yakni MYM (24), warga Desa Bermi Lombok Timur, dan HA (34), warga Priggabaya, Lombok Timur.

"Ini sindikat, bukan pemain kaleng-kaleng ini, pemain lama semua, dan pekerjaan utama mereka memang jualan sabu (narkoba)," Kata Helmi sambil menunjukkan Barang Bukti 49,49 gram sabu dari 500 gram sabu  yang disita tim Resnarkoba Polda NTB, Senin (24)5)2021).

Helmi mengatakan, narkoba jenis sabu itu akan diedarkan ke wilayah Lombok dan Sumbawa. Modusnya, pengiriman pun telah bergeser dari sebelumnya. Semula para tersangka mengirimkan sabu dalam jumlah besar, dua hingga lima kilogram.

"Sekarang mereka melibatkan jumlah kurir yang banyak, untuk kasus penangkapan empat tersangka sindikat kali ini melibatkan kurir lebih dari 20 orang," kata Helmi.

Helmi mengungkap peran masing-masing anggota sindikat ini. Otak dari semua aksi dan transaksi narkoba ini berawal dari HJ yang merupakan narapidana Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur.

Dari lapas, HJ memerintahkan MZA yang masih remaja bersama MYM mengirim narkoba dari Bali menuju Lombok melalui pelabuhan.

MZA dan MYM ditangkap setelah tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Petugas yang curiga membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk dirontgen.

Petugas menemukan sabu dalam dubur kedua pelaku, MZA membawa dua ons dan MYM membawa tiga ons. MYM diketahui telah empat kali membawa sabu antarprovinsi.

"Ini masing masing orang dapat upah, satu ons sabu mereka dapat Rp 10 juta rupiah, mereka ini semua bisa dapat bayaran sampai Rp 60 juta kalau bawa lima ons sabu," kata Helmi.


Setelah menangkap MZA dan MYM, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap HJ, narapidana yang menjadi dalang peredaran narkoba itu.

"Saya belum bisa bicara banyak soal HJ, nanti, masih ada pengembangan," kata Helmi.

Dalam penangkapan MZA dan MYM, polisi menemukan tiga bungkus kristal putih yang dililit selotip hitam dengan berat 297,36 gram. Lalu, dua bungkus kristal putih seberat 148,58 gram. Keseluruhan narkoba yang ditemukan hampir mencapai 500 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 1,9 juta, ponsel, dan sejumlah tiket.

Sementara itu, HJ, narapidana yang diduga otak peredaran narkoba ini memilih bungkam sat ditanya siapa saja yang terlibat dalam mengendalikan transaksi narkoba dari dalam lapas.

Atas perbuatannya, para pelaku anggota sindikat ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/112540978/sindikat-narkoba-antar-provinsi-digulung-tim-operasi-narkoba-polda-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke