Salin Artikel

Terlibat Kredit Fiktif di Bank BUMN Senilai Rp 40 Miliar, Seorang Notaris Ditahan

GH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung selama sembilan jam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Ketut Winawa mengatakan, notaris itu telah menerbitkan covernote atau surat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait peningkatan agunan menjadi surat hak milik (SHM).

Covernote merupakan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit bagi para debitur.

"Tersangka yang kami tahan malam ini perannya menerbitkan covernote yang tidak sesuai fakta peningkatan agunan menjadi SHM," kata Ketut Winawa saat jumpa pers di Kantor Kejati Bangka Belitung, Jumat (21/5/2021) malam.

Sehari sebelumnya, pada kasus yang sama Kejati Bangka Belitung menahan dua mantan kepala cabang bank BUMN di Pangkalpinang yang berinisial AHP dan ATN.

Keduanya diduga mengusulkan kredit menggunakan agunan dan nama peminjam fiktif. 

Total sebanyak 10 tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari Rp 40 miliar.

Pihak kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/22/152901378/terlibat-kredit-fiktif-di-bank-bumn-senilai-rp-40-miliar-seorang-notaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke