Salin Artikel

Oknum ASN Dinkes Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Ini Kata Gubernur Sumut

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin ilegal yang dilakukan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan satu orang agen propertei Medan.

Para pelaku yakni berinisial dr IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan, KS dan SH, selaku ASN di Dinkes Sumut, serta SW selku agen properti.

Terkait dengan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin ilegal tersebut, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi mengaku kecewa atas ulah oknum ASN tersebut.

Edy pun menegaskan jika para ASN itu terbukti melakukan kecurangan mereka akan dipecat.

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” kata Edy saat dijumpai di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Jumat (21/5/2021).

Kata Edy, saat ini kondisi sedang sulit. Untuk itu, ia pun meminta kepada ASN atau pihak tertentu untuk tidak mencari keuntungan.

"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” ungkapnya.


Masih kata Edy, vaksin yang beredar di Sumut masih diberikan secara gratis kepada masyarakat dan pelayan umum lainnya, termasuk warga binaan yang ada di rutan maupun lapas di Sumut.

"Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

SW sebagai pemberi suap terhadap para ASN dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

dr IW dan KS yang menerima suap berupa uang dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut serta Pasal 55 KUHP.

Dan SH yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya dikenakan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/22/090926178/oknum-asn-dinkes-terlibat-penjualan-vaksin-ilegal-ini-kata-gubernur-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke