Salin Artikel

Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tak hanya IS, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni inisial TS selaku tim evaluasi penganggaran hibah Ponpes.

"Ada tambahan dua tersangka kasus hibah Ponpes inisial TS dan IS. IS berperan sebagai Kepala Biro Kesra dan TS ketua tim evaluasi," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Dharma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/5/2021).

Dijelaskan Adhiyaksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Tim berpendapat dan berdasarkan dua alat bukti mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini dilakukan penahanan," ujar Adhiyaksa.

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang untuk mempermudah proses pemeriksaan, mengantisipasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung hari ini. Sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP," kata Adhiyaksa.

Diketahui, pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp 66,2 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali menganggarkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp 117,7 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan Rp 30 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/184018578/dugaan-korupsi-hibah-ponpes-mantan-kabiro-kesra-pemprov-banten-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke