Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 36,5 Miliar, KPU Serdang Bedagai Digeledah

Sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik dari Kejari.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pemiilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai 2019 - 2020.

Adapun dana hibah pada saat itu senilai Rp 36,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian  membenarkan adanya penggeledahan itu.

"Iya benar. Itu dana hibah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai. Untuk sementara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar," kata Sumanggar saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Meski demikian, saat ini penyidik belum mengumumkan jumlah potensi kerugian negara.

"Belum ada kesimpulan, apa-apa saja alat bukti yang ditemukan oleh mereka. Penggeledahan dari pagi sampai malam, sudah pasti ada dokumen yang dibawa. Tapi itu belum ada kesimpulannya," kata dia.

Penggeledahan ini adalah tahap penyidikan.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.

"Tetapi kalau untuk tersangka belum ya," kata Sumanggar.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/154522478/dugaan-korupsi-dana-hibah-pilkada-rp-365-miliar-kpu-serdang-bedagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke