Salin Artikel

Dianggap Langgar Kode Etik, Bawaslu Kalsel Merasa Sudah Bekerja Sesuai Prosedur

DKPP RI menilai Bawaslu Kalsel tak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon Sahbirin Noor-Muhidin.

Poin-poin dugaan pelanggaran itu yaitu, pembagian bakul Covid-19 yang ditengarai menggunakan dana APBD, serta pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kampanyenya Sahbirin Noor-Muhidin.

Seluruh dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh paslon Denny Indrayana-Difiradi Darjat.

Bahkan Denny berkali-kali mendatangi Bawaslu untuk melaporkan berbagai pelanggaran itu.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah mengatakan menerima keputusan DKPP RI tersebut.

"Kami menerima keputusan DKPP RI itu, kami hormati," ujar Erna Kaspiyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/5/2021).

Menurut Erna, Bawaslu Kalsel sudah mengerikan pembelaan dan klarifikasi, tapi Majelis DKPP RI ternyata berpandangan lain.

"Itu kan hak majelis," terangnya.

Jatuhnya putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kalsel tidak menyurutkan Erna dan seluruh komisiner untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Bawaslu, kata Erna, sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia pun memastikan tak akan mengundurkan diri walaupun dicap telah melanggar kode etik.

"Tak ada niat untuk mengundurkan diri, karena kami merasa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur, profesional dan berkepastian hukum," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/140138278/dianggap-langgar-kode-etik-bawaslu-kalsel-merasa-sudah-bekerja-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke