Salin Artikel

Tersandung Kasus Korupsi, Kades di NTT Minta Bantuan Dukun, Kajari: Tidak Akan Berhasil

Mereka percaya tenaga dari dukun tersebut bisa menghilangkan kasus mereka yang saat ini sedang ditangani jaksa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, Kamis (20/5/2021) malam.

"Ada kepala desa yang pergi mencari dukun untuk menutupi kasus yang sedang kami tangani," ungkap Robert saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengatakan, saat ini beberapa kepala desa yang tersangkut kasus tersebut sudah ditahan dan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi.

Robert menyarankan kepada oknum kepala desa, baik itu yang telah dilaporkan maupun yang belum, agar sadar dan menyelesaikan pekerjaan yang masih belum digarap.

Termasuk mengembalikan dan melunasi dana desa yang mereka pinjam.

"Saya sampaikan tidak usah capek-capek untuk cari dukun. Cukup cari kesalahan sendiri dan selesaikan sendiri, karena itu merupakan obat yang paling mujarab, karena dukun tidak akan berhasil," ujar dia.

Ia menyebut menggunakan jasa dukun untuk menyelesaikan kasus korupsi masuk kategori menghalangi proses penyidikan yang sedang ditangani jaksa.

Ia ditahan karena selama tiga tahun telah menyelewengkan dana desa Rp 853 juta.

"Mantan kades ini ditahan tadi malam karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp 853 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (20/5/2021).

Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalahgunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.

Abdul memerinci, kerugian negara dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2016 hingga 2019, sebesar Rp 527.926.000.

Terdapat juga bukti kuitansi. Kemudian, pinjaman yang kuitansinya telah dirusak sebesar Rp 220 juta.

Selain itu, terdapat selisih kelebihan nilai pekerjaan untuk proyek embung desa dan peningkatan jaringan perpipaan tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, uang sebanyak Rp 55.845.000 yang diterima Marselinus dari supplier tidak disetorkan ke negara, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga, total kerugian negara Rp 853.771.850," kata Abdul.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/121700278/tersandung-kasus-korupsi-kades-di-ntt-minta-bantuan-dukun-kajari-tidak-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke