Salin Artikel

Fakta Pembegal Sopir Taksi Online, Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Mengaku Takut Lakukan Aksi Ini

KOMPAS.com - Pelaku pembegalan terhadap pengemudi taksi online di Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya ditangkap polisi.

Ada lima orang yang diringkus, yakni berinisial AGS (25), RD (20), IM (21), FB (24), dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur.

Komplotan tersebut ditangkap tak kurang dari 24 jam usai mereka melakukan aksi pembegalan terhadap Epi Hanapi (45).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lebak AKBP Ade Mulyana menuturkan, para pelaku diciduk di kawasan Rangkasbitung, Lebak, pada Rabu (19/5/2021) malam.

"Jam 22.00 WIB kita mengamankan dua orang, diamankan di Rangkasbitung kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya, kurang dari 24 jam seluruh pelaku ditangkap," ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Kata Ade, kelima orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Mereka juga sudah mengakui perbuatannya.

Ade menyampaikan, berdasar keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembegalan ini.

Namun, lanjutnya, keterangan tersebut masih akan didalami.

Seorang pelaku, RD, bertugas untuk menembak korban hingga tewas. Apabila korban meninggal, RD pula yang ditugasi membuang mayatnya.

Dalam melakukan aksinya, dia menggunakan airsoft gun. Waktu itu, RD menembaki kepala dan pundak Epi.

RD mengaku, dalam melaksanakan aksinya, dia sebenarnya takut.

“Takut, karena pertama kali diajak," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Lebak.

Usai gagal melakukan pembegalan karena korban melakukan perlawanan dan bahkan mengajak berduel, para pelaku kabur ke hutan.

Mereka kemudian dijemput oleh pelaku lainnya, FB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil putih bernomor polisi A 1609 PN, 1 pucuk airsoft gun berjenis revolver, 1 kotak amunisi airsoft gun, dan 3 ponsel.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, para komplotan begal tersebut beraksi pada Rabu (19/5/2021) dini hari di jalanan sepi dan jauh dari permukiman penduduk.

Korbannya adalah seorang pengemudi taksi online bernama Epi Hanapi. Awalnya, pelaku melakukan order perjalanan terhadap Epi.

Sewaktu melintasi kawasan berhutan, para pelaku memulai aksinya.

Walau mendapat serangan dan ditembaki sebanyak 10 kali, Epi ternyata berani melawan mereka, bahkan menantang mereka berduel.

Pelaku akhirnya kabur ke hutan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/110000178/fakta-pembegal-sopir-taksi-online-ditangkap-kurang-dari-24-jam-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke