Salin Artikel

Selewengkan Dana Desa Selama 3 Tahun Sebesar Rp 853 Juta, Mantan Kades Ditahan

"Mantan Kades ini ditahan tadi malam, karena diduga menyalagunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp 853 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (20/5/2021).

Abdul menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu bermula ketika penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan penyidikan terkait pengelolaan dana Desa Letneo Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019.

Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi

Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalagunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.

"Dan dari sisi anggaran beserta PPN dan PPH, sampai saat ini belum dikembalikan ke kas desa," ungkap Abdul.

Kemudian, pinjaman yang kuitansinya telah dirusak sebesar Rp 220 juta.

Selain itu, terdapat selisih kelebihan nilai pekerjaan untuk proyek embung desa dan peningkatan jaringan perpipaan tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, uang sebanyak Rp 55.845.000 yang diterima Marselinus dari suplier tidak disetorkan ke negara, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga total kerugian negara Rp 853.771.850," kata Abdul.

Atas perbuatannya itu, Marselinus dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Marselinus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolres TTU. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/123148678/selewengkan-dana-desa-selama-3-tahun-sebesar-rp-853-juta-mantan-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke