Salin Artikel

Bocah 7 Tahun Tewas Ditenggelamkan karena Nakal, Orangtua dan Dukun Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, seorang dukun berinisial H (56) dan asistennya B (43) juga ikut jadi tersangka.

H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya A dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesuai dengan pemeriksaan dan olah TKP, kami telah tetapkan tersangka, ada 4 orang, yakni saudara M, S, B dan H," kata Benny dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya mayat A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.

"Kami mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.40 WIB. Kami langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul kami amankan H dan B di rumah masing-masing," jelas Setyo.

M dan S tidak mengubur jasad korban melainkan menyimpannya di kamarnya.

Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak. Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tesisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.

Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.


Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.

Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.

Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.

Keempat korban dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.

Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/194005778/bocah-7-tahun-tewas-ditenggelamkan-karena-nakal-orangtua-dan-dukun-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke