Salin Artikel

Sekap 2 Remaja Putri Selama 4 Hari dan Mencabulinya, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi

Pemuda berusia 18 tahun itu ditangkap karena menyekap selama empat hari dan mencabuli dua remaja putri berinisial berinisial FEN (14) dan MT (13).

"Kita sudah tangkap pelaku kemarin dan sudah diamankan di Polsek Kualin,"ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka RA Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Ditangkap tanpa perlawanan

Bahtera menyebut, setelah kasus itu dilaporkan oleh korban, pihaknya kemudian mengejar pelaku.

Pelaku diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Kualin, TTS.

Saat dibekuk lanjut Bahtera, pelaku tidak melawan, sehingga langsung digelandang di Polsek Kualin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan modus pemerkosaan serta penyekapan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja putri asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berinisial FEN (14) dan MT (13), diduga disekap dan diperkosa seorang pria berinisial FB.

Keduanya disekap dan diperkosa di rumah FB yang berada di Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe, Rambu Atanau Mella mengatakan, pihaknya telah mendampingi kedua korban usai melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

"Kasus itu terjadi pada 26 hingga 30 April 2021 dan dilaporkan ke polisi pada 1 Mei 2021. Korban pun telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah Soe," ungkap Rambu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021) sore.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/145221678/sekap-2-remaja-putri-selama-4-hari-dan-mencabulinya-pemuda-18-tahun-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke