Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 7,3 Miliar, 5 PNS di Sumba Timur Ditetapkan sebagai Tersangka

Kelima tersangka itu berinisial MM, AR, YR, HP, dan YW. Mereka merupakan PNS aktif yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur periode 2019.

Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur.

"Diketahui terdapat pembayaran gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, dan sebab lainnya (pemberhentian tidak hormat, cuti di luar tanggungan negara) sebesar Rp 919.968.800," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Okto Rikardo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/5/2020) siang.

Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran gaji nonguru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100.

Okto menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.306.120.900. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan pihak Kejari Sumba Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Imam Rusli mengungkapkan, kelima PNS tersebut disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

"Ancaman hukuman Pasal 3 minimal satu tahun penjara dengan catatan harus mengembalikan kerugian keuangan negara. Kalau Pasal 2 ancaman minimalnya empat tahun (penjara). Pasal 2 dan (Pasal) 3 ancaman maksimalnya tidak ada. Tergantung besarnya kerugian," ujar Imam.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/144608878/diduga-korupsi-rp-73-miliar-5-pns-di-sumba-timur-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke