Salin Artikel

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait peristiwa balon udara berisi petasan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Peristiwa balon udara berisi petasan meledak tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kelima orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Mereka antara lain, AG (18), AP (20), NT (33), MW (25) dan N (23). Mereka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang," kata Edy di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Pada penerbangan pertama, balon udara berhasil terbang setinggi 150 meter dan petasan meledak di udara.

Sedangkan penerbangan kedua yang dilakukan pada Senin pukul 07.00 WIB, balon terbang jauh dan petasan tidak meledak di udara.

Hal tersebut karena sumbu petasan terputus sehingga saat terbang petasan besar yang terpasang di balon udara tidak meledak.

"Saat balon udara jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," kata dia.

Dikatakan Edy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembuatan balon udara berisi petasan.

Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Tersangka MW berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas dan N perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Edy juga menerangkan berdasarkan keterangan tersangka pembuatan satu balon udara menghabiskan biaya sekitar Rp 1,5 juta.

"Para tersangka kita sangkakan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/115136378/balon-udara-berisi-petasan-meledak-di-klaten-polisi-tetapkan-5-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke