Salin Artikel

Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta

KOMPAS.com - S (40), seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Malang, Jawa Timur, terjerat utang aplikasi pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp 40 juta.

Akibatnya, pihak sekolah yang mengetahui hal itu justru memecat S sejak November 2020.

S menceritakan, total aplikasi pinjol yang dia gunakan adalah 24 aplikasi, 19 di antaranya ilegal alias tak tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

S mengaku, bunga pinjaman online itu cukup besar, yakni sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600.000, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

Awalnya untuk biaya kuliah

Saat ditemui Kompas.com, S mengaku dirinya nekat berutang di pinjol karena kesulitan memenuhi syarat uang kuliah S1 dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dirinya mengatakan, pada tahun 2020, sekolah meminta syarat ijazah S1 agar S tetap bisa mengajar di sekolah tersebut. Sementara S adalah lulusan D2.

Sementara gaji per bulan yang ia terima sebagai guru TK hanya Rp 400.000 per bulan, sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2,5 juta.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.

Diancam dibunuh debt collector

S menceritakan, cara menagih debt collector pinjaman online sempat membuatnya frustrasi.

Bahkan, dirinya sempat diancam akan dibunuh dan digorok lehernya. Untuk menghentikan teror dari debt collector itu, S pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi utang.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," cerita dia.

Grup facebook galang donasi

Dilansir dari Surya.co.id, S menjelaskan, pihak debt collector sengaja membuat grup Facebook yang beranggotakan suami, anak, dan kerabat, serta keluarganya.

Grup Facebook itu, menurut S, bertujuan untuk menggalang donasi bagi dirinya untuk menutup utang.

"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu, saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi, kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.


Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya telah mengadukan kasus itu ke OJK. Apa yang dialami S, menurut Slamet, karena ada unsur ketidaktahuan kliennya soal pinjol.

Dirinya mengakui, saat ini banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam praktiknya merugikan pihak yang meminjam.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Pihaknya juga menangani kasus S itu secara pro bono atau secara cuma-cuma. Tujuannya juga untuk memberikan pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

(Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/075914578/sederet-pengakuan-guru-tk-yang-terjerat-utang-pinjol-pinjam-rp-600000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke