Salin Artikel

Kasus Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Terjerat 24 Pinjol Ilegal, Ini Kata Pemkot Malang

S dipecat dari tempatnya mengajar karena terjerat pinjaman online (pinjol) di 24 aplikasi senilai sekitar Rp 40 juta hingga nyaris bunuh diri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan kasus itu.

Karena itu, pihaknya perlu menelusuri terlebih dahulu sebelum mendalami kasus tersebut.

"Sampai detik ini tidak ada yang melapor ke kami, masih kami telusuri itu guru mana. Baik yayasannya ataupun yang bersangkutan belum melapor ke kami. Jadi kami masih telusuri," kata Suwarjana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).

Tak bisa intervensi pemecatan

Di sisi lain, Suwarjana mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi kasus pemecatan itu karena lembaga tempat S mengajar merupakan lembaga swasta.

"Kemudian kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mendalami kasus tersebut.

"Kalau kami sudah dapat yayasannya di mana segera kami datangi," katanya.

Diketahui, seorang guru perempuan di Taman Kanak-Kanan (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa meminjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.

Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Sedangkan, gaji yang diterima S dari mengajar hanya Rp 400.000 sebulan.

"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.

S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain. Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan mengatakan, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.

Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

19 aplikasi pinjaman online ilegal ini yang model penagihannya membuat psikologi S terganggu hingga terlintas keinginan untuk bunuh diri. Berbeda dengan model penagihan pinjaman online yang legal yang masih dalam batas wajar.

S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 setelah pihak sekolah tahu kasus yang menjeratnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/170210678/kasus-guru-tk-nyaris-bunuh-diri-karena-terjerat-24-pinjol-ilegal-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke