Salin Artikel

Tak Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, Pemudik "Mengular" di Pelabuhan Bakauheni

Antrean panjang ini lantaran pemudik harus melakukan rapid test antigen yang menjadi persyaratan menyeberang.

Salah satu warga yang mengantre, Roni mengatakan, antrean panjang itu mulai dari lorong di depan terminal bus hingga loket penyeberangan penumpang pejalan kaki.

"Panjang antreannya, Bang. Dari lorong sampai loket penumpang," kata Roni saat dihubungi melalui Messanger, Selasa (18/5/2021).

Menurut Roni, antrean tersebut terjadi karena para penumpang banyak yang tidak melengkapi persyaratan menyeberang, yakni surat keterangan rapid test antigen.

Roni harus antre untuk menyeberang karena persyaratannya kurang.

"Tadi antri dari jam 10 sampai sekarang. Kemungkinan sore baru bisa nyeberang," kata Roni yang hendak kembali ke Cilegon ini.

Calon penumpang lain, Aan Antoni mengatakan, proses pemeriksaan persyaratan menyeberang kali ini dinilai rumit.

"Ribet bang disuruh bawa surat dari puskesmas," kata Aan.

Warga Bandar Lampung yang hendak kembali ke Tangerang ini mengungkapkan, dia tiba di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun, karena antrean penumpang sangat panjang, hingga pukul 14.30 WIB, ia dan keluarganya belum bisa naik ke kapal.

"Kalau tiket sudah beli online, tapi pas sampai sini, ternyata ngantre panjang," kata Aan.


Pemeriksaan persyaratan menyeberang ini juga dialami penumpang yang berada di dalam kendaraan pribadi.

Miftah, warga Way Kanan yang kembali ke Jakarta Selatan mengatakan, melewati pemeriksaan saat masuk pelabuhan.

Miftah pulang menggunakan mobil pribadi bersama suami dan dua anaknya.

"Tadi ada pemeriksaan pas masuk pelabuhan. Kami kan ga lewat tol, jadi harus antre juga. Lumayan lama, tiga jam lah ngantrenya. Sekarang udah di kapal," kata Miftah.

Terkait pemeriksaan bagi penumpang, Humas ASDP Pelabuhan Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan, setiap calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

"ASDP menghimbau para pengguna jasa penyeberangan agar menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 sebelum masuk pelabuhan untuk kelancaran dan kenyamanan mereka dalam melakukan penyeberangan," kata Saiful.

Penyeberangan umum dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak sudah dibuka setelah masa peniadaan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.

"Sudah (dibuka), Mas. Tiket dapat diakses di aplikasi ataupun web ferizy.com," kata Saiful.

Menurut Saiful, kapal yang dioperasikan ada 29 armada dan 7 dermaga.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/161714778/tak-bawa-surat-keterangan-bebas-covid-19-pemudik-mengular-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke