Salin Artikel

Selama Penyekatan di Sulut, 728 Kendaraan Diputar Balik karena Terindikasi Mudik

MANADO, KOMPAS.com - Sebanyak 728 kendaraan yang terindikasi mudik telah diputar balik petugas di enam pos penyekatan di Sulawesi Utara (Sulut) selama libur Lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kendaraan yang diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Sulut.

"Seperti tidak membawa surat keterangan Rapid Test Antigen atau swab PCR, dan tetap mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik," katanya melalui lewat keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Dia menuturkan, ada enam pos penyekatan berada di wilayah hukum Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Bolmong Utara, Polres Bolmong Selatan, Polres Kotamobagu, dan Polres Minahasa Selatan.

"Total kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk 3.652 unit, kendaraan keluar 2.932 unit, dan kendaraan yang diputar balik 728 unit," ujar Jules.

Jules mengatakan, pergerakan kendaraan baik yang masuk, keluar maupun diputar balik, terbanyak di wilayah perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Bolmong.

"Operasi Ketupat Samrat dilakukan selama 12 hari sejak 6 Mei dan dinyatakan berakhir pada Senin (17/5/2021) tengah malam," sebut Jules.

Meski Operasi Ketupat Samrat 2021 telah selesai, kata Jules, Polda Sulut dan jajaran tetap melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), salah satunya dalam bentuk Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat jangan lengah. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Mari tetap patuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," tandasnya.

Operasi rutin tahunan ini digelar Polda Sulut bersama TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/142210378/selama-penyekatan-di-sulut-728-kendaraan-diputar-balik-karena-terindikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke