Salin Artikel

Berkas Tak Sesuai, 104 Penumpang KA di Daop 7 Madiun Gagal Berangkat

MADIUN, KOMPAS.com-Sebanyak 104 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 7 Madiun gagal berangkat lantaran berkas tak lengkap atau tak lolos verifikasi selama pemberlakuan larangan mudik.

“Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 104 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin (17/5/2021) malam.

Ia merincikan, dari 104 calon penumpang yang gagal berangkat, sebanyak 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Menurut Ixfan, selama pemberlakukan larangan mudik, KAI Daop 7 Madiun memberangkatkan 4.263 pelanggan KA jarak jauh. Rata-rata satu hari, KAI melayani 355 pelanggan per hari.

Jumlah tersebut turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April hingga 5 Mei 2021. Saat itu, KAI memberangkatkan rata-rata 1.134 pelanggan KA jarak jauh per hari.

Ixfan mengatakan masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Penumpang yang diberangkatkan merupakan orang-orang yang dikecualikan.

“Orang yang dikecualikan itu adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya,” jelas Ixfan.

Ixfan memastikan, sebelum diberangkatkan, seluruh pelanggan telah dilakukan verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan diizinkan untuk berangkat.

Ia menambahkan, pada masa peniadaan mudik, terdapat enam KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar, aman dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api.

Sementara itu pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI Daop 7 kembali mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh ke berbagai daerah.

Empat belas KA yang beroperasi yakni KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur dan Kertanegara.

Untuk menumpang KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

Surat itu berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/065529978/berkas-tak-sesuai-104-penumpang-ka-di-daop-7-madiun-gagal-berangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke