Salin Artikel

Sanksi bagi ASN di Karawang yang Kedapatan Mudik dan Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan mudik dan bolos kerja usai libur Lebaran.

Sanksi tersebut yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengungkapkan, pemotongan TPP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 tahun 2020.

"Kalau mereka tidak hadir TPP-nya akan dipotong," ujar Aep saat melakukan sidak di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Senin (17/5/2021).

Selain pemotongan TPP, ASN yang mangkir juga bisa diberi teguran.

Aep menyebut ASN yang mendapat teguran sama halnya mendapat rapor merah.

Pemotongan tersebut, kata Aep, merupakan konsekuensi atas kepadatan mudik dan ketidakhadiran pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Apalagi, lanjutnya, sejak awal sudah diberitahukan ASN dilarang mudik.

Di Disdikpora Karawang tingkat kehadiran ASN hanya 19 persen. Sejumlah ASN beralasan sakit.

"Kita ada Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP). Enggak bisa kita diboongin. Kalau hari ini enggak hadir bilangnya sakit, tapi ternyata di SIAP-nya enggak ada, ya tetap (disanksi)," ungkap Aep.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan, sanksi teguran sesuai PP Nomor PP 53 tahun 2010.

Namun. lanjutnya, bisa juga dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai Perbup Nomor 84 tahun 2020.

Pada hari pertama masuk kerja, Senin (17/5/2021), sebanyak 88,49 persen dari sekitar 10.500 ASN telah mengisi absen masuk kerja. Absen dilakukan dua kali sekali, yakni pukul 11.30 WIB dan 17.30 WIB.

"Absensi terendah 19 persen dari 2.588 ASN di Dinas Pendidikan (Disdikpora). Ini menjdi perhatian kami. Kami pun akan melakukan inspeksi," ujar Aang.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/192213678/sanksi-bagi-asn-di-karawang-yang-kedapatan-mudik-dan-bolos-kerja-usai-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke