Salin Artikel

Tak Diproses Hukum, Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Diminta Lakukan Ini

KOMPAS.com - Wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (16/5/2021), tidak akan diproses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Kata Sigit, penumpang dan pengemudi mobil Toyota Vios itu, Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya.

"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatannya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," jelas Sigit kepada wartawan di Markas Polres Cilegon, Senin (17/5/2021).

Tidak diproses hukum

Karena sudah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan, Sigit menuturkan bahwa kasus ini tidak dilanjut atau tidak diproses hukum hingga ke pengadilan.

Sigit berharap supaya insiden tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan pemerintah.

"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya, dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tidak memberi hukuman ini didasarkan atas restorative justice.

"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka, penyelesainnya secara RJ," ungkap dia.


Minta maaf

Sosok wanita yang memarahi petugas, Uty, juga telah meminta maaf.

"Perasaan saya atas kejadian kemarin, saya merasa malu dan menyesal," tutur Uty di Markas Polres Cilegon, Senin.

Sang suami pun mengucap hal sama.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyesal dan dimohon untuk dimaafkan," ungkap Baharudin.

Kata Uty, pada Minggu itu, dia dan suaminya hendak menjenguk sepupu yang sakit, bukan untuk berwisata.

Namun, saat petugas di pos penyekatan meminta bukti, Uty dan suaminya tidak memilikinya. 

"Memang persyaratan yang diminta petugas tidak memenuhi. Saya menyesal atas perbuatan saya dan mohon kiranya atas perbuatan saya dimaafkan," beber Uty.

Setelah sempat memarahi petugas, mobil Uty akhirnya mau diputar balik.

Video wanita memarahi petugas ini viral di media sosial.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/173649178/tak-diproses-hukum-wanita-yang-marahi-petugas-di-pos-penyekatan-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke