Salin Artikel

Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Anyer Tak Diproses Hukum, Ini Alasannya

Keduanya yakni pengemudi mobil Toyota Vios A 1330 TH, Hasan Bahrudin dan penumpangnya Gustuti Rohmawati. 

Mereka berdua merupakan pasangan suami istri asal Kota Serang, Banten.

"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka penyelesainnya secara RJ," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).

Buat pernyataan hingga minta maaf

Meski demikian, keduanya sudah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatanya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," ujar Sigit.

Sehingga, lanjut Sigit, kasusnya tidak dilanjutkan atau tidak diproses hukum hingga ke pengadilan.


Menjadi pelajaran

Hanya saja, dari kejadian yang viral di media sosial itu, polisi berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan pemerintah.

"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ungkap Sigit.

Sebelumnya, sebuah video seorang wanita memarahi petugas viral di media sosial.

Wanita itu marah karena tidak terima diminta putar balik di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Usai viral, polisi pun langsung mengamankan wanita yang diketahui bernama Gustuti Rihmawati alias Uty atas insiden yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut.

Di hadapan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan awak media, Uty meminta maaf dan menyampaikan penyesalannya sudah memarahi petugas saat dilarang menuju kawasan pantai Anyer.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/145426778/wanita-yang-marahi-petugas-di-pos-penyekatan-anyer-tak-diproses-hukum-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke