Salin Artikel

Sepasang Kekasih Jual Barang Curian di Facebook, Pembelinya Ternyata Polisi

Aksi pencurian ini terungkap setelah keduanya menjual barang hasil curian di media sosial Facebook.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Wibowo menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap, yakni FD (19) dan MNM (20), warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

Ia melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat.

Kerugian dari pencurian itu mencapai Rp 4 juta.

Polisi kemudian melakukan penyeledikan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli ponsel curian dari pelaku.

Pelaku kemudian terpancing untuk melakukan transaksi.

Setelah ada kesepakatan harga, keduanya membuat janji untuk bertemu.


Pertemuan itu berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

"Jadi hasil curiannya ini dia posting di media sosial Facebook untuk dijual. Kemudian anggota berpura-pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ujar Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Ia mengatakan, saat diinterogasi, pasangan kekasih ini mengakui melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda-beda di kawasan Kota Labuan Bajo.

Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel dan pengeras suara.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor.

"Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," kata Wibowo.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/111518278/sepasang-kekasih-jual-barang-curian-di-facebook-pembelinya-ternyata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke