Salin Artikel

Kemenag Gunungkidul Larang Takbir Keliling, Imbau Khatib Shalat Id Tidak dari Luar Daerah

Selain itu, pada saat shalat Idul Fitri (shalat Id) diimbau tidak mendatangkan pembicara atau khatib dari luar daerah.

Kepala Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, pihaknya berharap masyarakat memahami aturan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan takbir keliling.

Kumandang takbir bisa dilakukan di masing-masing masjid maupun mushala dengan jumlah warga yang mengikuti dibatasi hanya 10 orang sampai 15 orang.

Saat di masjid pun, warga diimbau untuk menaati protokol kesehatan. "Takbir keliling masih dilarang oleh pemerintah," kata Arif saat dihubungi, Rabu (12/5/2021)

Arif mengatakan, untuk hari raya Idul Fitri berbeda dengan tahun 2020 lalu, masyarakat saat itu hanya diperbolehkan shalat Id dengan keluarga inti di rumah. Tahun ini, ada 1.230 lokasi shalat Id, yang terdiri dari lapangan dan masjid.

Untuk acuan penyelenggaraan shalat Id sudah ada Surat Edaran Menteri Agama No.04/2021. Menurut dia, edaran menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan shalat tidak menjadi sumber penyebaran virus Corona.

Jika terjadi kerumunan, shalat Id bisa dibubarkan

Dia meminta panitia untuk memastikan protokol kesehatan selama shalat Idul Fitri. Sebab, jika tidak bisa mengendalikan kerumunan bisa dibubarkan oleh satgas.

"Kalau terjadi kerumunan dan tidak bisa dikendalikan, shalat Id bisa dibubarkan. Tapi sebelum itu (pembubaran) dilakukan, harus ada upaya-upaya persuasive dari petugas sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di masyarakat. Jadi, harus terus dingatkan agar menaati protokol kesehatan," kata Arif

Pihaknya mengimbau agar panitia tidak mendatangkan pembicara atau Khatib dari luar daerah. Setelah khotbah, warga diimbau untuk tidak bersalaman.

"Khatib tidak diperkenankan menghadirkan dari luar daerah," ucap Arif.

Sementara untuk tradisi syawalan atau halal bihalal dibatasi aturan ketat, dan tidak boleh ada kerumunan massa. Umat muslim juga diimbau untuk tidak lupa berzakat.


Dua RT di Gunungkidul masuk zona oranye

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty menyebut ada dua RT masuk zona oranye yakni di wilayah Kapanewon Patuk dan Saptosari. 

Kedua RT ini lebih dianjurkan untuk ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kendati demikian, dia mengatakan warga di zona oranye bisa mengikuti shalat Id berjemaah di lokasi lain. Alasannya, pengawasan pergerakan mereka sulit dilakukan.

"Beda kalau zona merah, perlu ada lockdown (kuncitara) lokal di RT tersebut," kata Dewi.

Dewi menjelaskan, 6.777 RT masuk zona hijau dan 75 RT masuk zona kuning.

Panitia hingga pemerintah Kalurahan setempat mengawasi aktivitas ibadah warga nantinya.

Terutama dalam hal kepatuhan pada prokes dasar.

"Saat beribadah harus menjaga jarak satu sama lain, kemudian wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri," ucap Dewi.

Jemaah shalat Id diprioritaskan warga sekitar

Terpisah, Takmir Masjid Agung Al-Ikhlas Wonosari di Gunungkidul, Andar Jumailan mengatakan pihaknya memprioritaskan warga sekitar Padukuhan Kepek II sebagai jemaah shalat Id.

Pendataan dilakukan demi memastikan jemaah yang hadir murni dari pedukuhan tersebut. Prosesnya dilakukan secara kewilayahan, dilakukan oleh RT 1 hingga RT 4 di Kepek II.

Akses keluar-masuk juga hanya dibuat satu pintu. Petugas akan mengecek suhu tubuh tiap jemaah dan menyediakan tempat cuci tangan.

Mereka juga diminta bermasker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

"Nanti yang putra menempati area dalam mesjid, sedangkan jemaah putri di halaman depan," kata Andar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/123218878/kemenag-gunungkidul-larang-takbir-keliling-imbau-khatib-shalat-id-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke