Salin Artikel

Tutupi Kehamilan, Pelajar Ini Mengaku Perutnya Besar Usai Operasi Usus Buntu, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi

Hal tersebut ia sampaikan ke teman dan orangtunya yang curiga TA hamil karena perutnya terlihat besar.

TA adalah warga Kecamatan Kaliangkrik dan tercatat sebagai pelajar SMK di Magelang yang sedang magang di apotek.

TA diamankan polisi atas kasus pembuangan mayat bayi yang ditemukan di selokan sebelah apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Bayi tersebut adalah anak TA yang ia lahirkan sendiri di kamar mandi apotek usah minum pil aborsi tiga hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan mengtakan mayat tersebut dibungkus kain dan kantong plastik warna putih.

"Warga sempat mengira plastik itu isinya bangkai kucing, tapi setelah dibuka ternyata jenazah bayi. Warga kemudian melaporkan ke Polsek Tempuran dan langsung kita selidiki," ungkap Alfan, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Tidak kurang dari 2 jam, polisi mengamankan TA di kamar kosnya.

Kepada polisi, TA mengakui perbuatannya. Remaja 17 tahun itu membeli obat aborsi seharga Rp 2 juta sekitar bulan Maret sampai April 2021 secara online.

Ia membeli pil tersebut dari uang hasil arisan.

Tiga hari setelah minum obat aborsi, TA merasakan sakit perut dan ia melahirkan sendiri di kamar mandi apotek.

"Dia membeli uangnya dari hasil arisan. Setelah sekitar 3 hari minum, pada tanggal 8 Mei 2021 pagi TA merasakan mules, keluar cairan (dari alat kelaminnya) lalu ke kamar mandi dan melahirkan di situ tanpa bantuan orang lain," kata Alfan

TA yang panik kemudian membungkus jenazah bayi laki-laki memakai kain dan kantong plastik putih.

Ia kemudian membuangnya di selokan samping apotek tempat ia magang sebelum pergi.

Polisi saat ini memeriksa sejumlah saksi termasuk pria atau kekasih TA yang diduga menghamili remaja 17 tahun itu.

Selain itu, polisi juga memburu oknum yang menjual obat aborsi kepada TA.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan TA masih diperiksa dan ia menyebut kondisi TA masih lemas.

"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.

Ronald menegaskan, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/120200678/tutupi-kehamilan-pelajar-ini-mengaku-perutnya-besar-usai-operasi-usus-buntu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke