Salin Artikel

Setahun Berlalu, Tersangka Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Pencabulan oleh Putra Kiai di Jombang

Kepala perempuan 23 tahun itu dibenturkan dinding dan ponselnya dirampas. Tak hanya itu. Pelaku juga mengancam Rani dengan kalimat,"Kamu tidak akan selamat."

Diduga kuat, intimidasi tersebut terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA (39) anak salah satu kiai terkenal di Jombang.

Sejak tahun 2019, Rani konsentrasi mendampingi kasus tersebut.

Diduga lecehkan gadis di bawah umur

MSA dilaporkan ke polisi pada Selasa, 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Kapolres Jombang AKBP Bobby Paludin Tambunan mengatakan MSA adalah tenaga pendidik sedangkan NA sang korban adalah anak didiknya.

MS dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di lingkungan kerja atau pengawasanya.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," jelas AKBP Boby Paludin Tambunan.

Ia mengatakan polisi baru menerimsa satu laporan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Karena informasi yang beredar, jumlah korban lebih dari satu.

"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," katanya.

Pada Desember 2019, MSA ditetapkan sebagai tersangka.

Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan meminta agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus pencabulan tersebut.

Sepekan setelah aksi tersebut, ratusan santri dan alumni salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020).

Massa dari pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut, meminta agar kasus dugaan pencabulan seorang putra kiai terhadap santri tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Lalu pada Senin (20/1/2021), massa dari salah satu pesantren menggelar aksi demo dan doa bersama di Alun-alun Jombang.

Massa memprotes pernyataan Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang dinilai mengintervensi kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai terkenal di Jombang.

Perwakilan massa, Sholeh mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan ke Pemkab Jombang terkait kasus tersebut.

"Yakni kami harap Bupati tidak mengintervensi hukum. Kedua bupati harus netral. Dan yang ketiga, kami minta bupati minta maaf kepada warga (pesantrean) atas muatan di media yang tendensius dan cenderung menekan penegak hukum dalam kasus ini," jelasnya Shaleh.

Shaleh juga menyangkal semua tudingan yang mengarah ke putra kyai Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Soal proses hukum, kami tidak bisa berikan klarifikasi lebih jauh, bukan wewenang saya. Namun itu menurut kami ada upaya pencemaran nama baik dan menjatuhkan nama Shiddiqiyyah," ungkapnya.

Namun saat diperiksa, MSA yang sudah berstatus tersangka dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pada Sabtu (15/2/2020), polisi berusaha menangkap MSA.

Namun, penangkapan tersebut gagal, karena dihalang-halangi oleh massa.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi melepas tersangka MSA, karena jumlah massa lebih banyak.

"Ada 10 orang personel, tapi massa lebih banyak. Akhirnya tersangka dilepas untuk menjaga kondusifitas," kata Trunoyoda di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Menurut Trunoyudo, penangkapan tersangka MSA sesuai prosedur yang diatur dalam undang undang. "Tapi polisi tetap mengedepankan aspek-aspek humanis," ujar dia

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan meminta putra pimpinan pesantren di Jombang datang kepada penyidik, guna menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka secara baik-baik.

Jika diperlukan, kata Luki, dirinya akan datang secara baik-baik menjemput tersangka untuk diajak ke Polda Jatim.

"Kalau perlu saya yang menjemput baik-baik ke tempatnya," terang Luki, kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

"Kami akan bertindak profesional dalam kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Luki.

Sebelumnya, juru bicara keluarga tersangka MSA sempat meminta agar MSA diperiksa di rumah MSA, karena alasan kondisi kesehatan ayah MSA.

Namun permintaan itu ditolak karena tidak sesuai dengan SOP kepolisian.

Bahkan penyidik sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka kepada pihak Imigrasi. Hal itu dilakukan agar tersangka tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

"Tersangka kami usulkan cekal kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/1/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií, Achmad Faizal, Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus, Abba Gabrillin, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/103500478/setahun-berlalu-tersangka-belum-ditangkap-ini-perjalanan-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke