Salin Artikel

Shalat Id di Masjid Agung Palembang Dibatasi untuk 1.000 Jemaah

Namun, saat pelakssaan shalat id nanti pengurus masjid hanya membatasi jumlah jemaah sebanyak 1.000 orang.

Hal itu dikarenakan saat ini kota Palembang, masih berstatus zona merah dan menjadi wilayah risiko tinggi penularan Covid-19.

Ketua Yayasan Masjid Agung SMB I Jayo Wikramo Palembang Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan, pengurangan kapasitas jemaah itu untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Setiap jemaah nantinnya akan berjarak satu meter serta menjalani screening pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, selama jalannya proses shalat id masyarakat pun diwajibkan menggunakan masker.

"Masjid Agung masuk kelurahan 19 Ilir sekarang masih zona kuning sehingga masih bisa untuk menggelar shalat Id. Hanya saja jumlah jemaah dibatasi 1.000 orang," kata Sarnubi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/5/2021).

Sarnubi menjelaskan, jika pada tahun sebelum pandemi Covid-19 jumlah jemaah yang mengikuti shalat Id bisa mencapai 10.000 orang.

Bahkan, jembatan Ampera yang menjadi akses jalan penghubung terpaksa ditutup untuk dijadikan lokasi shalat Id.


Namun, tradisi shalat id yang dipenuhi jemaah sampai kejalan saat ini terpaksa harus ditiadakan terlebih dahulu karena dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19.

"Untuk shalat di luar masjid ataupun halaman tidak kami izinkan. Dari Polsek nanti akan membantu pengamanan agar para jemaah mematuhi protokol kesehatan,"ujarnya.

Selain itu, Sarnubi pun menghimbau kepada warga untuk menjalankan shalat di masing-masing tempat tinggal mereka.

"Warga yang dari kelurahan zona merah dan oranye sebaiknya tidak usah ke sini, karena kami hanya melayani warga sekitar," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/202203578/shalat-id-di-masjid-agung-palembang-dibatasi-untuk-1000-jemaah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke