Salin Artikel

Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial TA diamankan Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

Remaja 17 tahun itu sebelumnya minum obat penggugur kandungan, sehingga bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang M Alfan menerangkan, TA melahirkan di sebuah apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

TA yang panik kemudian membungkus jenazah bayi laki-laki memakai kain dan kantong plastik putih.

Dia lantas bergegas membuang jasad bayinya di selokan samping apotek.

Usai membuang bayinya, TA warga asal Kecamatan Kaliangkrik itu pergi.

"Warga sempat mengira plastik itu isinya bangkai kucing, tapi setelah dibuka ternyata jenazah bayi. Warga kemudian melaporkan ke Polsek Tempuran dan langsung kita selidiki," ungkap Alfan, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Tidak kurang dari 2 jam, polisi langsung bisa menangkap TA yang masih berstatus pelajar sebuah SMK di Magelang itu.

Beberapa waktu terakhir, TA magang di apotek tersebut. TA diamankan di kosnya di kawasan Tempuran.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alfan, TA membeli obat aborsi seharga RP 2 juta melalui online sekitar bulan Maret sampai April 2021.

"Dia membeli uangnya dari hasil arisan. Setelah sekitar 3 hari minum, pada tanggal 8 Mei 2021 pagi TA merasakan mules, keluar cairan (dari alat kelaminnya) lalu ke kamar mandi dan melahirkan di situ tanpa bantuan orang lain," katanya.

Menurutnya, selama 8 bulan mengandung TA tidak pernah mengaku kalau sedang hamil dengan teman-teman, termasuk dengan orangtuanya.

Meski sudah dicurigai hamil, ia justru mengaku perutnya membesar karena usai operasi usus buntu.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali kasus ini, termasuk pria atau kekasih TA yang diduga menghamilinya.

Selain itu, polisi juga memburu oknum yang menjual obat aborsi kepada TA.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan, proses pemeriksaan terhadap TA masih berlangsung.

"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.

Ronald menegaskan, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/142118478/buang-bayi-yang-baru-dilahirkan-pelajar-smk-di-magelang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke