Salin Artikel

Gaji Ribuan Perangkat Desa Jember yang Telat 5 Bulan Akhirnya Cair Sebelum Lebaran

“Sudah cair hari ini semua, sekaligus THR,” kata sekretaris DPD PPDI Jember Susanto pada Kompas.com via telepon Senin (10/5/2021).

Seluruh perangkat desa yang terdiri dari 3.000 orang di 226 desa di Kabupaten Jember telah menerima gaji yang menunggak itu.

“Gaji saya Rp 2,4 juta, cair sebanyak lima bulan, total tinggal kalikan,” tambah dia.

Jika ditotal mencapai Rp 12.000.000. Gaji tersebut dicairkan dari Bank jatim ke rekening desa, kemudian ke rekening para perangkat desa.

Menurut pria yang akrab disapa Santos tersebut, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan lebaran. Selain itu, membayar tanggungan utang yang sempat dipinjam kepada bank.

Tak hanya Santos, para perangkat desa juga melakukan hal yang sama. Sebab 90 persen dari mereka meminjam uang ke bank.

“Untuk gaji ke depan, sudah bisa cair setiap bulan,” tambah dia.

Gaji para perangkat desa cair pada tanggal 10 hingga 15 setiap bulannya.


Sementara itu, bupati Jember Hendy Siswanto menambahkan ada berbagai Perbup yang sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mulai dari Perbub ADD, Perbup Tunjangan Pekerja, Perbup THR dan lainnya.

“Ini sudah terbayar sekarang,” kata Hendy.

Cairnya gaji tersebut karena kinerja yang cukup cepat dari OPD serta dukungan dari Pemprov Jawa Timur dan anggota DRPD Jember dan Jawa Timur.

Hendy tak menyebut secara pasti berapa total uang untuk gaji perangkat desa tersebut.

“Uang ini akan berputar dibelanjakan di Jember, tidak mungkin didepositokan, karena sedang butuh-butuhnya,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, gaji perangkat desa sejak Januari hingga Mei 2021 belum cair. Salah satu penyebabnya karena APBD Jember dan Perbup ADD yang belum selesai.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/170951778/gaji-ribuan-perangkat-desa-jember-yang-telat-5-bulan-akhirnya-cair-sebelum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke