Salin Artikel

Doni Monardo: Kalau Telanjur Mudik Wajib Karantina, Apa Pun Alasannya

Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan tidak terjadi seperti tsunami Covid-19 di India.

"Kalau telanjur sudah mudik, tidak ada pilihan lain, wajib karantina. Apa pun alasannya wajib karantina," kata Doni saat mengunjungi Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5/2021).

Doni mengatakan, bisa jadi orang yang datang ke kampung membawa virus corona sehingga menularkan virus ke keluarga bahkan warga satu kampung.

"Karena bisa jadi mereka orang tanpa gejala, dan kalau ini dibiarkan, maka yang datang bisa menulari satu kampung, dan terbukti di beberapa tempat sudah ada kasus," ujar Doni.

Doni yang juga Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, ada 7 persen warga Indonesia yang nekat mudik meski pemerintah melarangnya.

Untuk itu, jajaran Polri, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan instansi lainnya diminta terus mengingatkan kepada masyarakat agar bersabar dan tidak mudik.

"Setiap jam, setiap menit, setiap detik mengingatkan, jangan ada pergerakan orang, karena Covid-19 ini ditulari oleh manusia, kita berpotensi saling menulari," kata Doni.

Menurut Doni, keputusan larangan mudik murni dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Doni mengatakan, pada Januari, Februari, kasus aktif Covid-19 di India jauh di bawah kasus aktif di Indonesia.

Pada saat itu, Indonesia memiliki 176.000 kasus, sementara India 150.000 kasus.

"Tetapi setelah mereka melonggarakan aktivitas kegiatan keagaman, olahraga, kegiatan politik, hiburan, dan acara-acara  tradisi, tak perlu menunggu dua bulan, hanya dalam waktu beberapa minggu seluruh kasus aktif meningkat, angka kematian pun tertinggi di dunia hari ini. Jangan sampai kita mengalami seperti itu," kata Doni.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/105206078/doni-monardo-kalau-telanjur-mudik-wajib-karantina-apa-pun-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke