Salin Artikel

Pemprov Bangka Belitung Larang Tradisi Nganggung Seusai Lebaran

Larangan pelaksanaan nganggung termuat dalam 13 butir kesepakatan yang ditandatangani unsur pimpinan daerah, termasuk dari TNI dan Polri.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, nganggung dilarang untuk sementara waktu demi menghindari kerumunan warga.

"Kesepakatan bersama ini dilakukan karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Babel yang cukup tinggi," kata Erzaldi saat rapat koordinasi di Makorem 045 Gaya, Kamis (6/5/2021).

Tradisi nganggung biasanya digelar di masjid-masjid setelah digelarnya ibadah shalat Id.

Dalam tradisi itu, masyarakat membawa makanan dari rumah masing-masing menggunakan dulang.

Nganggung biasanya dihadiri hampir seluruh warga yang bermukim di sekitar lokasi acara, sehingga tikar juga dibentangkan sampai ke halaman masjid.

Selain tradisi nganggung, kesepakatan bersama juga melarang takbiran keliling dan open house di kalangan pejabat daerah.

Sementara untuk shalat Id berjemaah di masjid ataupun lapangan terbuka tetap diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kesepakatan pengendalian Covid-19 diberlakukan mulai dari H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

"Seperti di tempat wisata, nantinya akan didirikan posko yang akan difasilitasi pelaksanaan rapid test antigen," kata Erzaldi.

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang menegaskan, masyarakat harus mematuhi kesepakatan bersama, seperti pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum.

"Jika lewat dari jam yang diberlakukan masih ramai, kami akan tindak dengan penyemprotan disinfektan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/080146978/pemprov-bangka-belitung-larang-tradisi-nganggung-seusai-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke