Salin Artikel

Bangunan Liar Bekas Lokalisasi Girun Malang Digusur

Bangunan itu berdiri di atas aset PT KAI, yakni di atas lintas non-operasi atau jalur non-aktif.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, ada 23 bangunan yang digusur dengan luas lahan 2.600 meter persegi.

"Selain berdiri tanpa ada kerja sama kontrak pemanfaatan lahan dengan PT KAI, bangunan liar tersebut juga digunakan sebagai tempat prostitusi. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan sudah disosialisasikan rencana penertiban," kata Luqman melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Terdapat 350 personel gabungan yang terlibat dalam penggusuran itu. Terdiri dari tim penertiban aset PT KAI Daop 8, Satpol PP, TNI, Polisi, Dinas PU, Dinas Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, dan perangkat desa setempat.

Penggusuran itu berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Lalu, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang dan Intruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang.

Luqman mengatakan, sebelum digusur, PT KAI sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para penghuni yang menempati bangunan liar tersebut. Karena itu, proses penertiban berjalan lancar tanpa penolakan.

"Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 kepada pemilik bangunan terkait kegiatan penertiban ini," katanya.

Selain itu, masyarakat di sekitar kompleks tersebut mendukung upaya penggusuran. Aktivitas pelacuran di kompleks itu sudah meresahkan.

"Kami juga koordinasi dengan masyarakat sekitar, dikatakan sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum juga melanggar norma sosial serta agama. Masyarakat mendukung upaya kami," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/120450678/bangunan-liar-bekas-lokalisasi-girun-malang-digusur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke