Salin Artikel

Sempat Dikira Bunyi Kipas Angin, Rumah Darkimah Ternyata Dibakar Mantan Suami, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - Rumah Darkimah (49) di Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga dibakar oleh mantan suaminya, AH (62), pada Kamis (6/5/2021) dini hari.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak Darkimah, Dian (26), yang terbangun lantaran anaknya menangis.

Dari luar, dia mendengar suara seperti benda terbakar.

Dia sempat memberi tahu ibunya, tetapi ibunya menganggap itu hanyalah bunyi kipas angin.

"Dian mendengar suara pretek-pretek seperti ada sesuatu yang terbakar. Kemudian membangunkan ibunya, namun oleh ibunya dianggap suara kipas angin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Berry, Sabtu (8/5/2021).

Api berkobar di teras

Dian yang penasaran, kemudian mengecek dari bawah pintu samping.

Perkiraannya benar, dia melihat cahaya merah seperti api.

Dia lalu memberitahu ibunya. Mereka kemudian memeriksa ke depan rumah. Saat itu, api telah menjilati teras. Kobarannya tinggi mencapai atas rumah.

Untungnya, warga setempat mengetahui kejadian ini. Api akhirnya bisa dipadamkan dalam 20 menit.

Atas peristiwa ini, AH ditangkap oleh polisi. Ia diduga secara sengaja membakar rumah mantan istrinya tersebut.

Kepada polisi, AH mengaku membakar rumah Darkimah menggunakan bensin sebanyak lima liter.

“Pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibeli di pom mini sebanyak 5 liter," ucap Berry kepada awak media di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Ia menjelaskan, aksi itu diduga dilatarbelakangi oleh perebutan harta gono-gini.

"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun permasalahan harta gono-gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban," tuturnya.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/064500778/sempat-dikira-bunyi-kipas-angin-rumah-darkimah-ternyata-dibakar-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke