Salin Artikel

Cerita Ketua RT Saksi Mata Penangkapan Buronan Teroris di Sukabumi

''Jelas kaget yang menangkap Densus 88. Warga juga baru tahu setelah petugas kepolisian pulang dan yang ditangkap terduga teroris,'' ujar Ketua RT Acim saat dikonfirmasi Kompas.com di Kampung Ciguha, Desa Cimerang, Jumat (7/5/2021).

Awalnya, Acim dihubungi oleh seseorang yang hanya mengaku anggota Polres Sukabumi dan meminta untuk bertemu.

Setelah bertemu, dijelaskan bahwa kepolisian gabungan akan menangkap seorang pelaku tindak kejahatan di wilayah Kampung Ciguha.

''Saya sebagai Ketua RT diminta menjadi saksi penangkapan,'' ujar Acim.

Dia menuturkan, sebagai Ketua RT, selain menjadi saksi tentunya harus mengantarkan ke rumah yang dituju.

Namun ternyata tidak. Para petugas kepolisian yang tidak berseragam itu sudah tahu lokasinya.

Saat tiba di rumah yang dituju, polisi langsung masuk ke dalam rumah.

Sedangkan Acim berada di luar ikut mengawasi bersama anggota polisi lainnya.

Seorang polisi yang ada di dalam rumah terlihat menodongkan pistol sambil menyebut dari Densus 88 kepada orang yang dicari.

''Saya langsung berpikir bahwa yang ditangkap itu berhubungan teroris, karena yang menangkap Densus 88,'' tutur Acim.


Menurut Acim, orang yang ditangkap terlihat tidak melakukan perlawanan.

"Lalu dibawa keluar, dimasukkan ke dalam mobil dan terus berangkat,'' kata dia.

Acim mengaku baru saat itu melihat wajah terduga teroris dan bukan warga Kampung Ciguha, Desa Cimerang.

''Bukan warga saya itu, orang yang ditangkap itu sedang bertamu ke Pak Sodikin,'' kata Acim.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris, Yusuf Iskandar alias Jerry, Kamis (6/5/2021).

Yusuf ditangkap Densus 88 di Sukabumi, Jawa Barat.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/210303578/cerita-ketua-rt-saksi-mata-penangkapan-buronan-teroris-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke