Salin Artikel

Sempat Berstatus dalam Pengawasan, Bank Banten Dinyatakan Sehat oleh OJK

Sebelumnya, OJK menetapkan Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) sejak Juli 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK diterimanya pada Kamis (6/5/2021).

Wahidin bersyukur upaya yang dilakukan agar Bank Banten kembali sehat membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,"  kata Wahidin dari keterangan yang diterima Kompas.com. Jumat (7/5/2021).

Dijelaskan Wahidin, bank berkode BEKS itu sudah memenuhi empat syarat yang diminta oleh OJK.

"Permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, dan pergantian pengurus (jajaran manajemen)," ujar Wahidin.

Diketahui, pemilihan jajaran manajemen Bank Banten dilakukan berasal dari proses open bidding dan telah melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.

Pergantian pengurus dilakukam dalam rangka memenuhi syarat yang diminta OJK agar Bank Banten dapat berjalan normal.


Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin menambahkan, dengan sudah adanya keputusan tersebut, dia berharap masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya.

"Bank Banten bukan sekedar bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para "Jawara" yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten," kata Agus.

Mantan Dirut BPD Kalsel itu berkomitmen untuk berbenah melakukan transformasi melalui perbaikan kinerja, ekspansi bisnis, penguatan likuiditas, permodalan, serta kapasitas, dan kapabilitas modal insani.

"Tapi dengan tetap berupaya menjaga kepercayaan dari pemangku kepentingan melalui penerapan good corporate governance dan penguatan manajemen risiko,” ujar Agus.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/104532878/sempat-berstatus-dalam-pengawasan-bank-banten-dinyatakan-sehat-oleh-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke