Salin Artikel

Selama Larangan Mudik, Truk Angkutan Berat Juga Tak Boleh Masuk ke Sumedang

Larangan ini berlaku terhitung sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan, truk berat yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan pengangkut pangan atau bahan kebutuhan pokok.

"Di luar dari itu, baik kendaraan pribadi dari luar Sumedang, maupun truk berat dilarang masuk ke Sumedang," ujar Atang kepada Kompas.com di kantor Dishub Sumedang, Kamis.

Atang menuturkan, larangan mudik Lebaran bukan berarti mengurangi mobilisasi masyarakat.

Sehingga, kepadatan arus lalu lintas di wilayah Sumedang tetap harus diwaspadai.

"Truk berat rawan mogok sehingga dikhawatirkan menjadi biang kemacetan arus lalu lintas di jalur jalan Sumedang," tutur Atang.

Atang menyebutkan, Dishub Sumedang menerjunkan 110 personel yang disebar di seluruh titik wilayah perbatasan Sumedang.

Atang menambahkan, jika masih ada kendaraan atau truk berat yang masih melintas akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Selain diputar balik, bisa kena sanksi tilang juga. Terkait hal ini kami sudah menyampaikan imbauan kepada para pengusaha angkutan berat di Sumedang," kata Atang. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/071436378/selama-larangan-mudik-truk-angkutan-berat-juga-tak-boleh-masuk-ke-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke