Salin Artikel

Kendaraan Warga yang Bekerja di Surabaya Akan Ditempel Stiker "Diizinkan Beroperasi", Ini Ketentuannya...

Penempelan stiker itu juga diberikan kepada kendaraan di luar pelat L dan W karena beberapa di antara mereka bekerja di Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, stiker diberikan kepada pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten atau kota.

Stiker yang ditempelkan itu bertuliskan "Diizinkan Beroperasi di Surabaya" dan berlaku selama tanggal penyekatan yang ditentukan.

Teddy menuturkan, pemberian stiker itu untuk mempermudah kinerja petugas gabungan dari TNI, Polisi, hingga Dishub, yang berjaga di titik penyekatan.

Kendaraan yang sudah ditempeli stiker, tak akan diperiksa dan langsung dipersilakan meneruskan perjalanan ke Surabaya.

"Tagging (penempelan stiker) ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi (keluar masuknya kendaraan) warga, khususnya pekerja," kata Teddy ketika ditemui di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Teddy mengimbau, ketentuan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan regulasi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan).

Menurutnya, aglomerasi di Jatim sudah dibagi berdasarkan sistem rayonisasi.

"Untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalanan orang)," ujar dia.


Teddy mengungkapkan, petugas akan menyasar pelat nomor kendaraan di luar Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Apabila tak bisa menunjukkan kelengkapan seperti surat tugas SIKM, hingga identitas, akan diputarbalikkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak bisa menunjukan, akan diputar balik," ujar dia.

Teddy menambahkan, ada ribuan stiker yang sudah dicetak. Para pengendara yang bisa membuktikan syarat yang diminta petugas akan diberi stiker dan bebas beroperasi di Kota Surabaya.

"Stiker ini untuk kategori pekerja atau warga luar daerah yang bekerja di Surabaya. Itu kita utamakan dulu, termasuk kendaraan pelat L dan W," kata Teddy.

Penempelan stiker itu juga dilakukan agar petugas bisa membedakan pengendara yang memang bekerja pemudik.

"Stiker ini akan memudahkan petugas yang berjaga di lapangan," tutur Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/135734978/kendaraan-warga-yang-bekerja-di-surabaya-akan-ditempel-stiker-diizinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke