Salin Artikel

Catat, Ini 3 Syarat yang Wajib Ditunjukkan Pengendara di Pos Penyekatan Mudik Kota Surabaya

Terdapat 17 titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pos penyekatan tersebut dijaga petugas gabungan dari Polri, TNI, dan satpol PP, dinas perhubungan, dan BPB Linmas di sejumlah titik penyekatan di Kota Surabaya.

Saat Kompas.com mendatangi beberapa titik penyekatan, salah satunya di kawasan Rungkut hingga Bundaran Waru, pos sudah dijaga ketat petugas gabungan.

Setiap kendaraan yang melintas, baik motor maupun mobil, diperiksa. Terutama bagi kendaraan di luar pelat Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Ada tiga ketentuan atau syarat bagi pengendara agar bisa tetap masuk ke Kota Surabaya.

Syaratnya, para pengendara diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja, identitas diri, hingga keterangan perihal tujuan melakukan perjalanan ke Surabaya.

Jika syarat yang diminta petugas lengkap, pengendara dipersilakan masuk ke Surabaya. Namun sebaliknya, jika pengendara tidak dapat menunjukkan syarat yang diminta, mereka diharuskan memutar balik kendaraannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pelaksanaan penyekatan mudik ini sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442.

"Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya, pertama kalau ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," kata Irvan saat ditemui di depan Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Kamis (6/5/2021).


Kedua, bagi para pekerja swasta, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan disertai identitas.

Minimal, kata Irvan, pekerja swasta harus menunjukkan kartu identitas dari perusahaan atau disertai KTP.

Kemudian bagi pekerja lepas, harus menunjukkan surat keterangan keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan RT dan RW, kelurahan atau kepala desa. Surat tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

"Ketiga, yang nonpegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan mendesak. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT dan RW, kepala desa, kelurahan. itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutur Irvan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/125354578/catat-ini-3-syarat-yang-wajib-ditunjukkan-pengendara-di-pos-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke