Pos tersebut berada di perbatasan Bekasi dan Karawang.
Dari pantauan Kompas.com, terlihat puluhan pengemudi yang kendaraannya berplat nomor B tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 dan surat izin perjalanan.
Kepala Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Kompol Suparno menyebut sejumlah pemudik diminta putar balik.
Alasannya mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan untuk mudik.
"Yang melakukan pelanggaran mudik kita putarbalikkan ke tempat semula," ujar dia.
"Berbarengan dengan mudik orangtuanya sakit yang mengharuskan keluarganya datang," kata Suparno yang juga Kapolsek Karawang Kota itu.
Suparno mengimbau masyarakat patuh terhadap larangan mudik. Sebab tujuannya untuk mencegah terjadi klaster penularan baru.
"Jangan sampai terjadi klaster penularan di kampung," ujar dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/080000278/nekat-mudik-6-mei-dini-hari-puluhan-pemudik-diputar-balik-di-pos