Salin Artikel

PPKM di Banjarmasin Diperpanjang hingga 24 Mei, Halalbihalal Dilarang

Surat edaran perpanjangan PPKM ini telah diterbitkan oleh Pj Wali Kota Ahmad Fydayeen.

Ada beberapa aturan tambahan yang termaktub dalam surat edaran perpanjangan PPKM tersebut, salah satunya melarang aktivitas yang bisa menimbulkan atau berkumpulnya orang banyak.

"Meniadakan kegiatan berkumpulnya orang banyak, termasuk halalbihalal, walimah perkawinan dan sebagainya," ujar Pj Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, pembatasan jam operasional kafe, rumah makan dan restoran juga dipangkas.

Jika sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 Wita, maka dipangkas hanya sampai pada 21:00 Wita.

Aturan waktu operasional itu juga berlaku bagi pusat perbelanjaan seperti mal dan juga tempat hiburan malam (THM).

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mal, THM, hanya sampai dengan pukul 21:00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.

Untuk memaksimalkan PPKM kali ini, kembali akan diterapkan sanksi penegakan disiplin.

Namun belum diketahui apa sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha ataupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bahkan sanksi penegakan disiplin akan diberlakukan hingga ke tingkat RT/RW.

"Kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan RT/RW oleh Pol PP, TNI dan Polri," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/153713278/ppkm-di-banjarmasin-diperpanjang-hingga-24-mei-halalbihalal-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke