Salin Artikel

Anggota DPRD Remas Payudara Ibu Rumah Tangga, Nasdem: Kemungkinan Hukumannya Berat

JN menjadi tersangka dan ditahan polisi karena meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Ketua DPW Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes, mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta pengurus DPD Nasdem Kabupaten TTS segera melaporkan kronologi kejadian kasus itu.

"Kita pasti bersikap terhadap tindakan anggota partai yang melanggar norma-norma," tegas Raymundus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).

"Pasti kita akan tindak tegas itu," sambung Raymundus.

Menurut Raymundus, dia akan berkoordinasi dengan DPD termasuk DPP Nasdem karena prosesnya akan berjenjang.

"Tidak tertutup kemungkinan hukumannnya berat," ujar Raymundus.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN dilaporkan ke polisi karena diduga meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).

"Kejadiannya kemarin dan sudah dilaporkan tadi malam, dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS," kata Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.

DS pun menuju dapur untuk membuat minuman untuk JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Bahtera menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.

Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.

Polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres TTS.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/144250078/anggota-dprd-remas-payudara-ibu-rumah-tangga-nasdem-kemungkinan-hukumannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke