Salin Artikel

33 Orang Positif, Begini Kronologi Klaster Covid-19 Mushala di Banyumas

BANYUMAS, KOMPAS.com - Penyebaran Covid-19 di mushala Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga bermula dari salah satu orang yang bergejala mirip Covid-19.

"Salah satu orang mengalami batuk dan demam. Kemudian dibawa ke Puskesmas Sumbang dan ternyata hasilnya positif," kata Camat Sumbang Purjito kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Atas temuan itu, kata Purjito, puskesmas lantas menindaklanjuti dengan tracing dan swab massal. Swab massal dilakukan dalam dua gelombang.

Berdasarkan hasil swab massal pertama pada 29 April sebanyak 11 orang dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian hasil swab massal pada 1 Mei sebanyak 22 orang positif Covid-19.

"Total warga yang positif Covid-19 sebanyak 33 orang. 18 orang di antaranya merupakan jemaah mushala," jelas Purjito.

Untuk sementara, mushala tersebut juga ditutup untuk penyemprotan disinfektan.

"Selasa siang telah dilakukan penyemprotan. Biar musala steril terlebih dahulu. Selain itu, rumah-rumah warga juga disemprot," ujar Purjito.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto mengatakan, 33 orang tersebut masuk kategori tanpa gejala.

"Ada 33 orang yang positif, mereka kondisinya tanpa gejala atau OTG," kata Sadiyanto.

Diberitakan sebelumnya, klaster penyebaran Covid-19 di tempat ibadah kembali terjadi di Kabupaten Banyumas.

Sebanyak 33 orang di salah satu mushala Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebelumnya, puluhan jemaah shalat tarawih di Kabupaten Banyumas dilaporkan terpapar Covid-19.

Masing-masing di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/142601178/33-orang-positif-begini-kronologi-klaster-covid-19-mushala-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke