Salin Artikel

Sanksi Pengumpat Pengunjung Mal Bermasker Dinilai Sudah Tepat, jika Ulangi Bisa Diperberat Jadi Begini

KOMPAS.com - Hukuman sosial yang diberikan kepada Putu Aribawa dinilai Tim Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Jawa Timur sudah tepat.

Sebelumnya, Putu mengumpat pengunjung sebuah mal di Surabaya yang memakai masker.

Tim satgas juga menyebut, jika pelaku kembali mengulangi hal serupa di masa depan, sanksinya bisa diperberat lagi.

"Saya rasa ini sudah cukup untuk memberikan hukuman sekaligus pelajaran dan rasa jera bagi pelaku," ujar Juru Bicara sekaligus Anggota Satgas Rumpun Kuratif COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi, di Surabaya, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir dari Antara.

Sanksi berikutnya jika pelaku mengulangi lagi bisa dengan menggali kubur bagi korban Covid-19.

"Bila perlu, hukuman sosial yang mendidik seperti menggali kubur bagi korban Covid-19 bisa diberikan pada pelaku," ucap dokter muda yang pernah menempuh pendidikan S2 di Bidang Healthcare Enterpreneurship di University College London tersebut.

Menurut dia, hukuman yang mendidik ini penting karena provokasi tersebut menyakiti para warga yang keluarganya meninggal karena Covid-19 dan tidak berempati.

Sebelumnya, pada video viral berdurasi 34 detik, seorang pria mengejek pengunjung mal yang memakai masker.

Atas peristiwa itu, aparat Polsek Lakarsantri memburu pria tersebut dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.


Namun, karena tidak ada unsur pidana, pria 27 tahun tersebut diserahkan ke Satgas Covid-19 Surabaya dan dikenakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 sehingga diberi sanksi administratif.

Sanksinya juga diharuskan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya selama 1x24 jam, seperti melayani warga telantar dan pengidap gangguan jiwa, mulai dari memberi makan hingga menjaga kebersihannya.

Langkah tersebut, lanjut dia, sudah sesuai, mulai dari pengelola mal yang kooperatif, polisi bergerak cepat dalam menangkap dan satgas yang memberikan hukuman pada pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat janganlah melakukan provokasi serupa. Pandemi ini adalah saatnya kita gotong royong dan saling menjaga dengan patuh kepada protokol kesehatan," kata dia.

Putu Aribawa ditangkap polisi di rumahnya beberapa saat setelah videonya viral di media sosial.

Saat dipertemukan dengan wartawan, Putu Aribawa menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat konten video dengan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/120052978/sanksi-pengumpat-pengunjung-mal-bermasker-dinilai-sudah-tepat-jika-ulangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke